MA Beri Ultimatum Hakim 'Nakal': Berhenti atau Dipenjara

MA Beri Ultimatum Hakim 'Nakal': Berhenti atau Dipenjara

Berita Utama | okezone | Senin, 9 Februari 2026 - 17:16
share

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) memberikan peringatan keras dan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para hakim yang masih melakukan korupsi maupun pelanggaran. Peringatan ini disampaikan di tengah kasus yang menjerat sejumlah aparatur pengadilan.

"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption serta pelanggaran atas integritas hakim," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2/2026).

Yanto menyebutkan, Ketua MA Sunarto menegaskan, berhenti atau dipenjara menjadi pilihan bagi seluruh hakim yang masih terlibat praktik korupsi.

"Ketua Mahkamah Agung menekankan kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat praktik transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapapun nilainya, maka pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan," ujarnya.

Saat ini, Ketua MA memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.

 

Sebelumnya, kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Wayan, Bambang, dan Yohansyah dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6–25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

 

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG, disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Menarik