KPK Sita Rp40,5 Miliar Terkait Suap Importasi Bea Cukai, Ada Emas 5,3 Kg

KPK Sita Rp40,5 Miliar Terkait Suap Importasi Bea Cukai, Ada Emas 5,3 Kg

Nasional | okezone | Jum'at, 6 Februari 2026 - 00:55
share

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti senilai Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.

Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah JPY550.000; logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar; serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Namun, satu di antaranya yakni John Field selaku pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).

Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.

Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, John Field, Andri, dan Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang,” ujar Asep.

Selanjutnya, pegawai Bea Cukai berinisial FLR atau Filar menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ucap Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 Ayat (2) dan Pasal 606 Ayat (2) jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara John, Andri, dan Deddy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik