Diciduk KPK, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono: Saya Terima Uang, Itu Salah

Diciduk KPK, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono: Saya Terima Uang, Itu Salah

Nasional | okezone | Jum'at, 6 Februari 2026 - 00:03
share

JAKARTA — Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, mengaku menerima suap. Ia pun mengakui perbuatannya tersebut salah.

Hal itu disampaikan saat ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Awalnya, ia mengaku telah menjalankan tanggung jawabnya sesuai prosedur dan mengklaim negara tidak merugi atas perbuatannya.

“Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” kata Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.

Sebelumnya, Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp800 juta. Uang tersebut kemudian digunakan Rp300 juta untuk uang muka (DP) rumah.

KPK menetapkan Mulyono (MLY) sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mulyono ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY, DND, dan VNZ,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis.

Asep mengatakan ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5–24 Februari 2026.

Topik Menarik