Friderica Widyasari Jadi Pjs, Ini Bocoran Seleksi Ketua-Wakil OJK yang Baru
JAKARTA - Seleksi pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengikuti undang-undang (UU) yang berlaku. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan juga Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penentuan calon pimpinan (Capim) OJK tidak akan berasal dari usulan internal lembaga tersebut.
Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan, seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai lembaga negara sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang," ujar Kiki saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Kiki menekankan bahwa OJK tidak memiliki otoritas untuk menentukan pengganti mereka sendiri. Tahapan seleksi akan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel), keputusan Presiden, hingga tahap akhir di legislatif.
"Ada mekanismenya untuk pemilihan. Nanti namanya dipilih, dikirim ke Presiden, terus ditetapkan di DPR, dan lain-lain. Itu prosesnya panjang," kata Kiki.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan untuk mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan langkah ini adalah keputusan pribadi para pejabat tersebut, bukan tekanan dari pemerintah.
"(Pengajuan pengunduran diri tiga ADK OJK) sudah, sudah diterima. Lagi diproses," kata Prasetyo Hadi di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026) malam.
Setelah pengunduran diri tersebut disahkan secara administratif, pemerintah akan segera membuka mekanisme pengisian jabatan. Calon-calon yang terjaring nantinya harus melewati ujian kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Nah baru setelah itu, kami ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga (melalui fit and proper test di Komisi XI DPR RI)," pungkas Prasetyo.










