Kejagung Sita Dokumen Penting Usai Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dokumen dan barang elektronik usai menggeledah rumah mantan Menteri KLHK, Siti Nurbaya terkait kasus tata kelola kebun dan industri sawit.
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
"Ada beberapa (bukti diamankan), ada dokumen, ada barang bukti elektronik, itu adalah memang yang kita perlukan," ujarnya pada wartawan.
Sejauh ini kata dia belum ada aset ataupun uang yang diamankan penyidik Kejagung dalam penggeledahan di rumah Siti Nurbaya. Pasalnya, dalam kasus tersebut, penyidik masih mengumpulkan bukti dan alat bukti.
"Kalau nyidik itu bisa periksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara-caranya bisa dengan cara salah satunya adalah penggeledahan. Nah setelah dilakukan itu kita akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini, baru nanti kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, penyidik akan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap bukti yang berhasil diamankan di sejumlah tempat yang digeledah itu. Namun, dia belum bisa merincikan tempat milik siapa saja yang telah digeledah itu.
"Pejabat kementerian belum bisa kita buka, tapi ada beberapa tempat, ada swasta, ada pemerintah. Kemarin sekitar 6 tempat, tidak di Jakarta semua, ada yang luar kota, hari Rabu-Kamis kemarin (penggeledahan dilakukan)," pungkasnya.










