Saksi Meringankan Ammar Zoni Beberkan Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
JAKARTA - Saksi yang meringankan Ammar Zoni, Andri Setiawan Indrakusuma, membeberkan dugaan peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Andri ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026).
Di depan Majelis Hakim, Andri mengaku mengenal Ammar Zoni karena dirinya pernah ditahan di blok yang sama dalam Rutan Salemba dengan sang aktor.
Keduanya sering berinteraksi di sela waktu tahaman dalam sebuah ruang televisi sambil menunggu jadwal masuk kamar.
"Kenal (Ammar Zoni) saya agak lupa (kapan mulai kenal) tanggal bulannya tapi Maret-April 2024 ketika yang bersangkutan masuk ke blok saya," ujar Andri dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, Andri mengaku mengetahui adanya peredaran narkoba di Rutan Salemba. Menurut keterangannya, di rutan tersebut terdapat beberapa bandar (yang disebut sebagai pohon) dan apotik (anak buah dari bandar).
"Narkotika di Salemba ada beberapa pohon (bandar). Dari masing masing pohon ada anak buah atau apotek," ujar Andri.
"Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu, September ada video viral di tiktok, menunjukkan ada peredaran narkoba akhirnya pohon dan anak buahnya dimasukin ke sel dan diterbangkan. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon,"tambahnya.
Andri bahkan membeberkan insial bandar yang ia kenal yakni D dan T.
Kendati demikian, Andri mengaku tidak pernah melihat Ammar Zoni memiliki barang haram tersebut.
Dia juga mengaku tak menyaksikan proses penggeledahan di kamar Ammar.
"Tidak pernah (tahu Ammar Zoni memiliki narkoba) selama saya di sana," ujarnya.
"Tahu (Ammar digeledah) hanya mendengar karena beda kamar," tandas Andri.








