Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Minta Maaf

Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Minta Maaf

Nasional | okezone | Rabu, 28 Januari 2026 - 16:19
share

JAKARTA - Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR. Permohonan maaf itu dilayangkan setelah pihaknya sempat menetapkan tersangka terhadap Hogi Minaya.

1. Kapolres Minta Maaf

"Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Kapolres dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia mengklaim, apa yang dirasakan Hogi Minaya itu sama sebenarnya sama dengan apa yang dirasakan. Namun, kata dia, pihak kepolisian hanya mau melihat kepastian hukum.

"Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ujarnya.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," tuturnya.

Sebelumnya, insiden bermula saat Hogi Minaya (43) berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) yang menjadi korban penjambretan. Saat itu, Hogi mengendarai mobil mengawal istrinya dari belakang yang mengendarai sepeda motor. 

Dalam perjalanan, sang istri dipepet dua pria berboncengan sepeda motor dan menjambret tas yang istrinya.

Melihat kejadian itu, Hogi spontan mengejar kedua pelaku hingga terlibat kejar-kejara yang mengakibatkan  kedua pelaku hilang kendali hingga menabrak trotoar. 

Akibat tabrakan tersebut, salah satu pelaku jambret dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka serius di bagian kepala. Sementara itu, satu pelaku lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 

Hogi ditetapkan tersangka usai mengejar pejambret hingga terjatuh dan tewas. 

Pada Senin kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bakal menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice.

Menurut Sigit, Kapolda DIY sudah melaporkan kepada dirinya terkait perkara tersebut. Hasilnya adalah penyelesaian dikedepankan dengan RJ. 

"Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa selesai," kata Sigit di Gedung DPR, Senin (26/1/2026). 

Topik Menarik