Guru SD Dipolisikan Usai Nasihati Murid, Polisi Buka Peluang Restorative Justice
JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus seorang guru swasta SDK di Pamulang, Tangerang Selatan, Christiana Budiyati, dilaporkan orang tua murid setelah diduga memberikan teguran kepada anak didiknya. Polisi membuka peluang untuk mediasi kedua pihak berperkara.
1. Restorative Justice
"Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025. Dari laporan yang dilayangkan orang tua murid, guru tersebut diduga melontarkan kalimat yang kurang tepat kepada muridnya.
"Pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu temen guru, yang bersangkutan si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan tetapi tidak ada titik temu," ujarnya.
Kepada polisi, orang tua murid mengaku meminta agar sang guru meminta maaf di hadapan forum di depan kelas. Akan tetapi, hal itu belum dilakukan hingga berujung pelaporan polisi.
"Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus-Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak," katanya.
"Nah akhirnya membuat laporan, ini masih didalami dan kita berharap perkara-perkara seperti ini kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan," tuturnya.
Sebelumnya, dunia pendidikan di Tangerang Selatan diguncang kasus hukum yang menimpa Christiana Budiyati, seorang guru swasta SDK di Pamulang.
Guru yang akrab disapa Bu Budi ini dilaporkan ke polisi karena memberikan teguran edukatif mengenai tanggung jawab dan kepedulian kepada muridnya.
Kejadian bermula pada Agustus 2025 saat seorang murid terjatuh akibat diminta menggendong teman, namun sang teman justru meninggalkan korban tanpa menolong.
Sebagai wali kelas, Bu Budi memberikan nasihat agar seluruh kelas memahami pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Nasihat yang bertujuan membangun karakter tersebut ternyata dipersepsikan secara berbeda oleh salah satu murid yang merasa dimarahi di depan umum.
Meski mediasi kekeluargaan sudah dilakukan, pihak orang tua tetap tidak puas hingga memutuskan memindahkan anak mereka ke sekolah lain.
Kondisi semakin memanas ketika laporan hukum resmi dilayangkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan kekerasan verbal. Kasus ini memicu gelombang protes dari rekan sejawat dan masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi profesi guru.
"Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan Bu Budi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang pendidik untuk mengingatkan moral siswa," tulis perwakilan penggerak petisi solidaritas, dikutip dari lama petisi Change org, Senin (26/1/2026).
Mereka berpendapat bahwa ruang pendidikan akan kehilangan esensinya jika setiap teguran disiplin berakhir di meja hijau kepolisian.
Petisi keadilan kini mulai tersebar luas di dunia maya guna menggalang dukungan bagi martabat guru yang sedang terancam hukuman pidana. Para pendukung petisi menuntut agar persoalan ini diselesaikan secara bermartabat tanpa harus mengedepankan proses hukum yang dapat membuat guru bekerja dalam ketakutan.









