Ahok Tepis Isu Riza Chalid Intervensi Sewa Terminal BBM PT OTM

Ahok Tepis Isu Riza Chalid Intervensi Sewa Terminal BBM PT OTM

Nasional | okezone | Selasa, 27 Januari 2026 - 21:03
share

JAKARTA – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menepis isu pengusaha minyak Riza Chalid mengintervensi proses penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ahok bahkan memastikan tidak mengenal Riza Chalid.

Hal tersebut disampaikan Ahok saat tanya jawab dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

“Pernah enggak, Pak, ada laporan kepada Pak Ahok bahwa Muhammad Riza Chalid itu memaksa sewa Terminal BBM Merak milik saya?” tanya Kerry kepada Ahok di ruang sidang, Selasa (27/1/2026).

“Saya tidak pernah. Kenal juga enggak pernah saya, Pak,” jawab Ahok.

Ahok menegaskan, bahwa selama menjabat di Pertamina, ia tidak pernah menerima laporan terkait dugaan intervensi Riza Chalid, termasuk dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM.

Politikus PDI Perjuangan itu justru mempertanyakan pihak-pihak yang menyebut Riza Chalid mengintervensi Pertamina. Sebab, menurut Ahok, sistem pengawasan di perusahaan pelat merah tersebut sangat ketat.

“Enggak pernah, lho. Itu cuma orang ngomong di media. Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai bisa intervensi? Itu kan (Pertamina) penjagaannya begitu ketat,” kata Ahok usai sidang.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ahok juga kembali mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Pertamina yang disebut jaksa mencapai Rp 285 triliun.

“Saya enggak tahu cara jaksa menghitung sampai 200-an triliun. Saya juga enggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu,” ujarnya.

Ahok mengaku tidak berani berbicara banyak mengenai hal tersebut karena tidak memegang data perhitungan. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan agar perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, kerugian keuangan negara dalam perkara pidana harus didasarkan pada fakta, bukan dugaan. Ia juga mengingatkan agar kasus kerusakan ekologi masa lalu tidak kembali dijadikan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara lain.

“Jangan kejadian kayak Bangka Belitung dong. Kerusakan ekologi dari zaman Belanda dihitung Rp 1.000 triliun. Nah, itu maksud saya, hal-hal seperti ini harus hati-hati. Kerugian negara itu mesti dihitung, enggak bisa diduga,” katanya.

 

Ia menambahkan, perdebatan terkait perhitungan kerugian negara sebaiknya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkompeten di persidangan.

“Makanya saya enggak tahu. Biar saja pengacara sama jaksa berdebat,” tandas Ahok.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp 2,9 triliun.

Topik Menarik