Pakar Hukum: Polri di Bawah Presiden Cegah Tekanan Politik
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikapnya menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatannya atau menjadi petani, ketimbang menerima tawaran sebagai menteri kepolisian jika struktur tersebut diberlakukan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI dan menuai respons positif dari kalangan akademisi serta pengamat hukum kepolisian.
Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan menilai, sikap Kapolri tersebut sebagai langkah berani dan penuh sikap kesatria seorang pemimpin institusi kepolisian.
"Kita memuji sikap Kapolri yang dengan lantang dan tegas menolak Polri berada di bawah kementerian. Sikap itu disampaikan secara terbuka di hadapan Komisi III DPR. Ini adalah sikap kesatria seorang pimpinan Polri," ujar Edi Hasibuan kepada Okezone, Senin (26/1/2026).
Menurut penulis buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian itu, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menjadi bentuk pelemahan institusi penegak hukum.
“Polri di bawah Presiden adalah posisi yang ideal dan harus dipertahankan. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu adalah langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum,” tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu juga menilai, posisi Polri langsung di bawah Presiden penting untuk mencegah tekanan dan intervensi politik yang berlebihan.
“Kami melihat sistem hukum di Indonesia, Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar terhindar dari tekanan dan intervensi yang dapat mengganggu independensi penegakan hukum,” katanya.
Edi menambahkan, untuk memperkuat kinerja Polri, struktur kelembagaan yang ada saat ini sudah tepat. Jika masih ditemukan oknum anggota yang kinerjanya belum optimal, hal tersebut seharusnya dibenahi melalui mekanisme internal, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan.
5 Tempat Wisata di Sentul yang Lagi Viral, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga!
“Kalaupun selama ini ada oknum yang kinerjanya belum baik, tentu akan ditertibkan dan dibenahi. Jangan sampai karena kesalahan oknum, institusinya justru dilemahkan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan DPR dan Presiden agar berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis terkait posisi Polri.
“Kami meminta DPR dan Bapak Presiden agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Edi juga menekankan bahwa penempatan kepolisian langsung di bawah Presiden bukan hanya berlaku di Indonesia. Sejumlah negara lain juga menerapkan sistem serupa.
“Banyak negara menempatkan kepolisian di bawah Presiden, antara lain Rusia, Turki, Mesir, Filipina, dan Korea Selatan,” pungkasnya.










