Eksepsi Dikabulkan, Khariq Anhar Dibebaskan di Kasus Demo Agustus
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Eksepsi tersebut diajukan atas perkara Nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengutip putusan perkara dimaksud.
Sehingga, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan hakim memerintahkan agar Khariq dibebaskan dari tahanan. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Diketahui, putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 23 Januari 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Arlen Veronica selaku ketua, dengan M Arief Adikusumo dan Abdullatip sebagai anggota.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan diksi “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.
Tangani Bencana Sumatera, KSP Sebut Dana Pemerintah Lebihi Bantuan Asing saat Tsunami Aceh
Hakim menuturkan, setelah membaca dan meneliti uraian surat dakwaan, Penuntut Umum menguraikan bahwa terdakwa “dengan menggunakan Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” mengubah pernyataan pada media digital. Hal ini, ketika Penuntut Umum memilih untuk menguraikan cara perbuatan dilakukan (modus operandi), maka uraian tersebut harus memenuhi syarat kejelasan dan kepastian.
Hakim melanjutkan, frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan.
Setelah Majelis mencermati, frasa tersebut mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva merupakan aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain, seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi tangkapan layar dan pengeditan bawaan ponsel pintar, atau ratusan aplikasi pengeditan lainnya.
Frasa “atau aplikasi lainnya” dinilai terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks. Jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan forensik digital dan pembuktian elektronik, penentuan metadata yang perlu diperiksa, analisis keaslian file, keahlian saksi ahli yang diperlukan, serta strategi pembelaan terdakwa. Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukan sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri.
“Menimbang bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif,” ucapnya.










