Curhat Pilu Pedagang Kaki Lima di Jakarta: 1 Juta Warung Kelontong Terancam Bangkrut

Curhat Pilu Pedagang Kaki Lima di Jakarta: 1 Juta Warung Kelontong Terancam Bangkrut

Terkini | okezone | Jum'at, 23 Januari 2026 - 20:18
share

JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta, bila tidak mematuhi hasil proses fasilitasi Kemendagri. APKLI meminta agar tak ada larangan penjualan rokok dalam aturan tersebut.

“Kami harapkan Gubernur DKI Jakarta konsisten dan istiqomah bahwa KTR hanya mengatur kawasan bukan melarang jual beli, pemajangan hingga larangan iklan atau promosi rokok," kata Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, Jumat (23/1/2026).

Ali menilai, aturan pelarangan penjualan itu dapat berakibat buruk untuk keberlangsungan ekonomi pedagang kaki lima.  

"Kami memohon perlindungan Gubernur DKI Jakarta demi keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil, kopi keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong,” tutup Ali.

Sekadar informasi, Ranperda KTR DKI Jakarta telah melalui serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri). Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh Pemda sebagai syarat agar dapat diundangkan.

Hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas rancangan perda memuat beberapa arahan, antara lain, penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar serta tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.

“KTR ini berkaitan erat dengan ekonomi rakyat. Jika DPRD DKI Jakarta memaksakan kehendak, itu menunjukkan mereka bukan wakil rakyat. Wakil rakyat tidak mungkin memberangus isi perut rakyat," lanjut dia.

 

Ia meminta DPRD DKI Jakarta bersikap adil dan berpihak pada kepentingan rakyat dengan mengakomodir fasilitasi Ditjen Otda.

Adapun, bila Ranperda KTR DKI Jakarta diimplementasikan maka yang paling dulu akan memukul pedagang kecil. Ia menegaskan bahwa peraturan daerah seharusnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta agar tidak memaksakan pasal-pasal pelarangan yang tidak pro rakyat. Ia menyarankan fokus utamanya pada penertiban rokok ilegal yang sejalan dengan misi Pemerintah Pusat.

“APKLI mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Bapak Purbaya untuk menertibkan rokok ilegal di seluruh tanah air, karena ini berkaitan dengan pemasukan ke negara,” pungkasnya.

Topik Menarik