Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Ngaku Dicecar soal Dampingi Jokowi ke Arab
JAKARTA – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pantauan di lokasi, Dito keluar dari kantor lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 16.08 WIB. Ia diperkirakan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam.
Dito mengungkapkan materi pemeriksaannya terkait dengan dirinya yang mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada 2023 lalu.
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi,” kata Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).
“Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya secara detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang saat ini sedang menyelesaikan kasus ini,” sambungnya.
Dito menjelaskan, dalam kunjungan tersebut dirinya menghadiri forum dunia dan kerja sama bilateral. Menurutnya, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang juga turut menjalin kerja sama dengan Arab Saudi.
“Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerja sama,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia juga diminta untuk menerangkan apa saja kegiatan dalam kunjungan kerja yang dimaksud. “Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota,” ucapnya.
Ia mengungkapkan dalam kunjungan kerja tersebut bukan hanya membahas persoalan haji, tetapi juga investasi.
“Iya itu bagian (minta kuota haji tambahan), dan tidak hanya minta haji, sebelumnya ada IKN dan investasi juga,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan ini, lanjut Dito, juga sempat disinggung perihal hubungannya dengan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan bos Maktour Travel sekaligus mertuanya.
“Enggak ada, soal Maktour saya enggak ditanyakan, hanya bagaimana dengan Pak Fuad saja, sedikit, cuma satu pertanyaan,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026.
Budi menjelaskan dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.










