Berapa Uang Pensiunan PNS dari Taspen? Ini Rinciannya
JAKARTA - Berapa uang pensiunan PNS dari Taspen? Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 2026 masih menjadi perhatian semua pihak, khususnya penerima manfaat pensiun.
Gaji pensiun PNS merupakan salah satu hak yang diterima pegawai negeri setelah memasuki masa purna tugas, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Pada 2024, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiun PNS sebesar 12 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini mengatur penetapan pensiun pokok baru bagi pensiunan PNS, janda, duda serta yatim piatu, dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Dengan aturan tersebut, para pensiunan mulai menerima gaji pensiun PNS yang sudah disesuaikan.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan gaji PNS aktif dengan kenaikan 8.
Sejak 2025, muncul berbagai rumor yang menyebutkan bahwa gaji pensiun PNS akan kembali mengalami kenaikan.
Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan kenaikan gaji pensiun PNS, sehingga besaran pensiun yang berlaku masih mengacu pada PP 8/2024 dengan kenaikan 12 yang telah diberlakukan sejak awal 2024.
Artinya, dapat dipastikan bahwa hingga sekarang tidak ada kenaikan gaji pensiun PNS tambahan untuk 2026.
Karena belum ada kebijakan kenaikan pensiun pokok terbaru di 2026, perhitungan masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Perkiraan nominal uang untuk pensiunan Golongan I berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Pensiunan Golongan II diperkirakan menerima antara Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta tergantung masa kerja dan tunjangan keluarga.
Untuk Golongan III, estimasi gaji berada di rentang Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta.
Sementara itu, pensiunan Golongan IV berpotensi menerima gaji hingga kisaran Rp5,0 juta.










