Hakim Ad Hoc Hentikan Mogok Sidang Nasional Usai RDP dengan DPR

Hakim Ad Hoc Hentikan Mogok Sidang Nasional Usai RDP dengan DPR

Nasional | okezone | Jum'at, 16 Januari 2026 - 22:11
share

JAKARTA - Hakim ad hoc diminta hentikan melakukan mogok sidang nasional. Imbauan tersebut usai digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia atau (FSHA) dengan Komisi III DPR RI. 

1. Hentikan Mogok Sidang

"Sehubungan telah dilaksanakannya RDPU dengan Komisi III DPR RI, mencermati progress Perpres 5 tahun 2013 dan kesepakatan dalam RDP, maka dengan ini FSHA mengimbau kepada seluruh hakim ad hoc di Indonesia untuk menghentikan seluruh aksi," kata Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam kepada Okezone, Jumat (16/1/2026).

Menurut Ade, FSHA mengapresiasi pemerintah, MA dan Komisi III DPR yang merespons cepat tuntutan dari para hakim ad hoc di Indonesia. 

"Hakim ad hoc sangat mengapresiasi pemerintah, MA dan DPR Komisi III karena telah bekerja keras untuk melakukan percepatan perubahan Perpres 5 tahun 2013. Semoga hasilnya sesuai dengan harapan hakim ad hoc di seluruh Indonesia," ujar Ade.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR menggelar RDPU bersama FSHA pada Rabu 14 Januari 2026. Kegiatan itu mendengar seluruh aspirasi dan tuntutan para hakim ad hoc. 

Sebelumnya, FSHA mengeluarkan imbauan agar rencana aksi nasional para hakim Ad Hoc tetap dilaksanakan secara tertib, profesional, dan beretika. 

Aksi mogok sidang itu rencananya bakal dimulai pada 12 hingga 21 Januari 2026. Seruan tersebut muncul dari keresahan bersama atas belum terjawabnya persoalan kesejahteraan hakim ad hoc yang selama ini bekerja dalam beban tanggung jawab tinggi, namun dinilai belum memperoleh perlindungan hak keuangan dan fasilitas yang memadai.

"Aksi nasional ini dirancang sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif. Hakim ad hoc di berbagai satuan kerja menghadapi persoalan yang sama, terutama terkait ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang dinilai tidak lagi selaras dengan kondisi riil, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan saat ini. Melalui aksi nasional, FSHA Indonesia mendorong adanya percepatan perubahan regulasi tersebut agar lebih adil dan proporsional," kata Ade Darusalam kepada wartawan, Minggu, 11 Januari 2026. 

 

Meski demikian, FSHA Indonesia menegaskan bahwa perjuangan hak tidak boleh keluar dari koridor hukum dan etika peradilan. Dalam imbauannya, organisasi ini meminta setiap bentuk aksi nasional dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung profesionalisme, serta tetap berkomitmen pada pelayanan hukum kepada masyarakat. 

"FSHA Indonesia secara tegas mengingatkan agar aksi yang direncanakan tidak mengganggu jalannya persidangan dan tidak menghambat hak para pencari keadilan," ujar Ade.

FSHA Indonesia juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Hakim ad hoc, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab. 

"Oleh karena itu, setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan," ucap Ade.

Selain itu, FSHA Indonesia mendorong agar aksi nasional tidak hanya dimaknai sebagai bentuk tekanan, tetapi juga sebagai pintu pembuka dialog yang konstruktif. 

Organisasi ini mengajak para pemangku kebijakan, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk membuka ruang komunikasi yang jujur dan terbuka dengan para hakim ad hoc. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan solusi kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"FSHA Indonesia menilai bahwa penyelesaian persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas dan integritas sistem peradilan. Hakim yang bekerja dalam kondisi sejahtera diyakini akan lebih mampu menjaga independensi dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat," papar Ade.

Aksi mogok sidang nasional hakim ad hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan. 

Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung segera merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional, agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
 

Topik Menarik