Anak Riza Chalid Bantah Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Tagihan Sewa yang Sah!
JAKARTA – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengklaim kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun yang tercantum dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pembayaran PT Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kerry menepis tudingan telah merugikan negara Rp2,9 triliun dalam kerja sama penyewaan tangki BBM tersebut. Hal itu disampaikan Kerry usai mengikuti sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).
“Jadi angka Rp2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan sebagai pembayaran atas tagihan saya,” kata Kerry.
Kerry mengungkapkan, adanya berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut. Dokumen itu, menurutnya, menjadi dasar bahwa proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM bukan merupakan proyek fiktif.
“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” ujarnya.
Untuk itu, Kerry menegaskan tidak terdapat kerugian negara dalam penyewaan terminal BBM PT OTM oleh Pertamina.
“Jadi tolong diperhatikan, tidak ada kerugian negara di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen, mengatakan persidangan kali ini kembali membantah dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun. Menurutnya, nominal tersebut merupakan penerimaan atas jasa penyewaan terminal BBM, bukan kerugian negara.
“Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Tadi juga sudah dijelaskan, tangki ini beroperasi 24 jam tanpa libur. Natal tetap operasional, apalagi Lebaran,” katanya.
Patra menekankan bahwa PT OTM memberikan pelayanan kepada Pertamina dengan menyiapkan terminal BBM, sehingga turut berkontribusi terhadap ketersediaan BBM nasional.
“Masa itu tidak dihitung? BBM bisa tersalur ke SPBU antara lain karena ada PT OTM. Dan sampai hari ini terminal itu masih digunakan dan masih beroperasi,” tegasnya.
Kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva, menambahkan bahwa dalam surat dakwaan jaksa disebutkan kliennya merugikan negara Rp2,9 triliun terkait penyewaan terminal BBM. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa nilai tersebut merupakan biaya sewa terminal BBM OTM Merak selama periode 2014–2024.
“Tadi terungkap, Rp2,9 triliun itu adalah total sewa Terminal OTM Merak dari 2014 sampai 2024 yang dibayarkan Pertamina,” ujarnya.
Hamdan menegaskan, Pertamina tidak mungkin menggunakan terminal BBM secara gratis. Namun, ia mempertanyakan logika jaksa yang menyebut biaya sewa tersebut sebagai kerugian negara.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Pertamina tidak membayar sewa terminal sejak 2014 hingga 2016. Selama periode tersebut, seluruh biaya operasional ditanggung PT OTM, termasuk cicilan kredit bank beserta bunga, gaji karyawan, dan biaya lainnya. Saat pembayaran dilakukan, nilai throughput justru diturunkan dari sebelumnya US$6,5 menjadi US$4,519.
“Nilainya terus turun. OTM hanya mengikuti ketentuan dari Pertamina. Kalau Pertamina menyewa terminal lain, apakah pemilik terminal lain juga dianggap merugikan negara? Ini cara berpikir yang kacau,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp2,9 triliun.










