Jaga Keselamatan Pelayaran, RI Perkuat Posisi di White List Tokyo MoU

Jaga Keselamatan Pelayaran, RI Perkuat Posisi di White List Tokyo MoU

Ekonomi | okezone | Kamis, 15 Januari 2026 - 20:07
share

JAKARTA - Pemerintah memperkuat keselamatan pelayaran nasional melalui perpanjangan kerja sama strategis dalam survei, verifikasi, dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia. Langkah ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keselamatan dan keamanan pelayaran nasional melalui kolaborasi yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan seluruh mitra strategis.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya standar keselamatan kapal nasional dan internasional secara konsisten.

“Pada tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan perpanjangan pendelegasian kewenangan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, survei, verifikasi, dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Masyhud, Kamis (15/1/2026).

Masyhud menjelaskan bahwa pendelegasian tersebut diberikan kepada PT BKI sebagai organisasi yang telah ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria atas nama pemerintah pada kapal berbendera Indonesia. Lebih lanjut, Masyhud menyampaikan peran PT BKI sangat strategis dalam mendukung tugas pemerintah, khususnya dalam pemeriksaan dan sertifikasi kapal-kapal Indonesia yang beroperasi di pelayaran internasional.

“Kami berharap melalui kerja sama ini, kapal-kapal berbendera Indonesia dapat terus memenuhi standar keselamatan internasional dan mempertahankan posisi Indonesia dalam kategori white list Tokyo MoU, sehingga kepercayaan dunia terhadap keselamatan pelayaran nasional semakin meningkat,” tambahnya.

 

Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan kapal dengan jenis dan ukuran tertentu untuk diklasifikasikan oleh badan klasifikasi yang diakui. Selain itu, kerja sama ini juga sejalan dengan pemberlakuan Code for Recognized Organization (RO Code) sebagaimana diatur dalam resolusi Maritime Safety Committee (MSC).

Penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), R. Benny Susanto, bertempat di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Kemenhub.

“Kami berharap perpanjangan perjanjian kerja sama ini akan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya terkait keselamatan pelayaran dan peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Benny.

Lebih lanjut, Benny menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mendorong terjalinnya komunikasi dan sinergi yang harmonis antara pemerintah, badan klasifikasi, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, serta awak kapal dalam rangka mewujudkan sistem keselamatan pelayaran yang andal dan berdaya saing global.

Topik Menarik