Perbankan Kucurkan Kredit Rp8.314,4 Triliun per November 2025, Naik 7,7 Persen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit pada November 2025 tumbuh sebesar 7,74 persen secara tahunan (year-on-year). Angka ini juga meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 7,36 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, secara nominal, total kredit perbankan telah mencapai Rp8.314,48 triliun. Pertumbuhan ini didominasi oleh kredit investasi yang melonjak tajam, menandakan pulihnya kepercayaan sektor riil untuk melakukan ekspansi jangka panjang.
"Pada November 2025, kredit tumbuh sebesar 7,74 persen year on year di mana bulan sebelumnya tumbuh sebesar 7,36 persen menjadi sebesar Rp8.314,48 triliun. OJK mencatat bahwa terdapat peningkatan pertumbuhan kredit secara signifikan menjelang akhir tahun," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatatkan performa tertinggi dengan pertumbuhan mencapai 17,98 persen.
Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 6,67 persen dan kredit modal kerja tumbuh 2,04 persen. Namun, Dian memberikan catatan khusus pada segmen UMKM yang dinilai masih menghadapi tantangan berat.
Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh double digit sebesar 12,03 persen mencapai Rp9.899,07 triliun. Hal ini dibarengi dengan tren penurunan suku bunga kredit yang turun 26 basis poin menjadi rata-rata 8,97 persen.
Menjawab perkembangan teknologi keuangan yang pesat, OJK melakukan langkah strategis dengan merestrukturisasi organisasi pengawasan. Per 1 Januari 2026, OJK resmi mengoperasikan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.
"Dalam rangka pengawasan perbankan digital, OJK resmi membentuk Direkturat Pengawasan Perbankan Digital yang telah efektif pada 1 Januari 2026 melalui pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri guna menciptakan standar pengawasan yang lebih setara," jelas Dian.
OJK juga menunjukkan sikap tegas dalam menjaga integritas sistem keuangan dari praktik ilegal. Hingga saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sekitar 31.382 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain pemblokiran, bank diminta melakukan enhanced due diligence dan menutup rekening yang memiliki kesamaan Identitas Kependudukan (NIK) dengan pelaku judi online.
Di sisi lain, sebagai bagian dari penegakan ketentuan, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja per 15 Desember 2025.
Ketahanan perbankan dipastikan tetap kuat dengan rasio permodalan (CAR) di level 26,05 persen. Kualitas aset juga membaik, tercermin dari rasio NPL Gross yang turun ke level 2,21 persen dan NPL Net di posisi 0,86 persen. Dengan indikator yang positif ini, OJK optimistis kinerja perbankan tahun 2026 akan tetap stabil meski tetap mewaspadai faktor eksternal dan kondisi ekonomi global.










