OJK Blokir 2.263 Pinjol Ilegal, Kerugian Orang RI Korban Scam Rp9 Triliun
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025. Selama periode 2025, OJK telah melayangkan ratusan peringatan tertulis serta sanksi administratif berupa denda kepada lembaga jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan ratusan sanksi sebagai bentuk pembinaan dan perlindungan masyarakat.
"Kami memberikan peringatan tertulis berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).
Selain penindakan terhadap PUJK resmi, Friderica atau yang akrab disapa Kiki, memaparkan data layanan konsumen yang cukup masif. Sepanjang 1 Januari hingga 28 Desember 2025, aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 536.267 permintaan layanan, termasuk di antaranya 56.620 pengaduan.
OJK juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Aduan entitas ilegal sebanyak 26.220 laporan (21.249 pinjol ilegal & 4.971 investasi ilegal).
Sementara itu, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal dan 354 tawaran investasi bodong.
Dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melaporkan progres yang signifikan. Hingga saat ini, IASC telah memblokir 7.047 rekening berdasarkan pengaduan masyarakat.
Meskipun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai angka fantastis sebesar Rp9 triliun, koordinasi lintas lembaga berhasil mengamankan sebagian dana korban.
Rinciannya, dana korban terblokir Rp502,5 miliar dan berkat berkoordinasi dengan otoritas digital, sebanyak 61.341 nomor telepon terkait penipuan telah diblokir.
Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK tidak ragu memerintahkan PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, seperti menghapus iklan yang menyesatkan. Penegakan hukum juga menyasar kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan.
"Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan mengenakan sanksi administratif berupa 21 peringatan tertulis dan 90 denda sebesar Rp6,1 miliar," ujar Kiki.
Seluruh langkah tegas ini diambil untuk memastikan PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan pelindungan konsumen sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.










