Ini Peran Nenek 76 Tahun di Jaringan Internasional Judi Online
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan seorang nenek berusia 76 tahun, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional, dengan omzet ratusan miliar rupiah per tahun. Lansia berinisial NW itu merupakan satu dari total 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa peran NW dalam perkara tersebut diduga membantu melakukan pencucian uang hasil kejahatan judi online.
“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami melapisi jerat pidananya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Dony kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Dony menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NW dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan. Selain itu, penyidik menilai yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.
“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional,” jelas Dony.
Meski tidak ditahan, NW tetap dikenakan jerat pidana TPPU karena diduga berperan aktif membantu anaknya dalam mengelola dan menyamarkan aliran dana hasil bisnis ilegal judi online.
Dony menegaskan, fokus utama pengungkapan kasus ini adalah membongkar dan memberantas jaringan judi online berskala besar dan terorganisir, sekaligus memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online,” ujarnya.
Viral Ribuan Kayu Besar Berdiameter 2 Meter Lebih Terdampar di Lampung, Dibawa dari Sumbar
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 20 orang di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan judi online jaringan internasional. Para tersangka diketahui mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, laptop, telepon seluler, buku rekening, kartu ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, serta dokumen perusahaan.
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang mengelola pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.







