Pekerja Jakarta Gaji hingga Rp6,5 Juta Bisa Dapat KPJ, Ini Manfaatnya
JAKARTA - Pekerja di Jakarta dengan gaji Rp6,5 juta bakal mendapatkan bantuan. Para penerima akan diberikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Adapun fasilitas yang didapatkan pekerja dengan gaji hingga Rp6.589.357, di antaranya subsidi pangan untuk kebutuhan pokok, fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, serta bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak mereka.
Secara keseluruhan, total nilai manfaat yang dapat dinikmati oleh setiap penerima KPJ berkisar antara Rp1.406.000 hingga Rp2.156.000 setiap bulannya.
Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPJ
Pekerja yang berminat mendaftar Kartu Pekerja Jakarta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Foto atau hasil pindai (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan.
Slip gaji terakhir.
File Excel yang telah diisi sesuai format yang dapat diunduh di bit.ly/formatkpj.
Surat pernyataan sesuai format yang tersedia di bit.ly/pernyataankpj.
Semua dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
dengan tembusan (cc) ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id
.
Sebagai informasi, Program KPJ merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
Baca Selengkapnya: Pekerja Jakarta Gaji Rp6,5 Juta Masuk Kategori Penerima Bantuan, Ini Syaratnya









