Aktor Anrez Putra Adelio Terancam 12 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Pacar
JAKARTA - Aktor Anrez Putra Adelio terancam 12 tahun penjara setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh kekasihnya, Friceilda Prillea alias Icel, di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menjelaskan laporan sang klien teregister dalam nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025.
Dia kemudian membahas ancaman hukuman dalam laporan kliennya yang bisa terima sang aktor.
"Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Santo Nababan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Masalah bermula saat Icel mengaku hamil anak Anrez dari hubungan di luar nikah. Sang pesinetron diketahui sempat membuat surat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab kepada Icel dengan menikahinya.
Seiring waktu, Anrez justru dinilai menghindar hingga membuat Icel kehilangan arah.
"Karena tidak ada itikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri—tidak respon—sehingga kita mengambil upaya hukum pidananya. Jadi mungkin nanti akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya. Nah, ini kan masih berproses semua," ungkap Santo Nababan.
Lebih lanjut, kata Santo, laporan ini dibuat guna memberi efek jera kepada Anrez serta menjadi pembelajaran bagi banyak laki-laki.
Apalagi, ia menegaskan hubungan badan kliennya dengan sang aktor murni bukan kemauan sendiri melainkan hasil bujuk rayu pelaku.
"Ini harus kita buat menjadi pembelajaran supaya laki-laki bertanggung jawab kepada semua apa yang dia lakukan. Supaya perempuan-perempuan juga memperoleh hak-haknya," jelasnya.
"Jadi yang namanya perbuatan itu tentu pasti ada bujuk rayu,Tentu pasti ada tipu daya. Tentu pasti ada janji-janji. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil, kan tidak ada. Jadi kita juga harus memahami itu," tutur Santo.






