Heboh Pemutihan Utang Pinjol, Ini Penjelasan OJK

Heboh Pemutihan Utang Pinjol, Ini Penjelasan OJK

Ekonomi | okezone | Kamis, 1 Januari 2026 - 05:05
share

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal hebohnya kabar penghapusan tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat bayar, yang dikabarkan berlaku seluruh Indonesia.

OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data maupun penghapusan tagihan pinjol.

"Awas penipuan yang mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK," tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia.

OJK meminta masyarakat selalu memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui kontak resmi OJK.

"Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id
," tulisnya.

Baca Selengkapnya: Kabar Pemutihan Data dan Penghapusan Utang Pinjol, OJK Ungkap Faktanya

Topik Menarik