Polda Metro Tangkap 348 Tersangka Premanisme Sepanjang 2025

Polda Metro Tangkap 348 Tersangka Premanisme Sepanjang 2025

Terkini | okezone | Rabu, 31 Desember 2025 - 18:32
share

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus terkait aksi premanisme selama tahun 2025. Total, sebanyak 348 tersangka ditangkap.

1. 348 Tersangka Ditangkap

“Sepanjang tahun 2025 terdapat 250 kasus dengan 348 tersangka. Di antaranya ada dua kejadian menonjol. Pertama pendudukan lahan parkir RSUD Tangsel dan pemerasan pedagang di Pasar SGC,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat rilis akhir tahun (RAT), Rabu (31/12/2025).

Ia menuturkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan TNI hingga pemerintah daerah untuk menindak aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Iman menyebutkan, pihaknya akan senantiasa menciptakan Jakarta yang aman dan kondusif.

"Dampak positif yang diharapkan penindakan hukum terhadap premanisme, terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama di ruang ruang publik area perbelanjaan dan kawasan usaha yang sebelumnya rawan aksi premanisme, pemerasan, dan intimidasi," ujarnya.

"Adanya dukungan pertumbuhan ekonomi, ini yang kita harapkan dengan terciptanya iklim keamanan kondusif di Jakarta, maka roda perekonomian Jakarta akan terjaga dan terjadi perkembangan," tuturnya.

Selain aksi premanisme, Direktorat Reserse Kriminal Umum menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. 

Berdasarkan data yang ada, jumlah kejahatan terhadap kelompok rentan pada 2025 turun 8,82 persen dibandingkan 2024.

"Sepanjang tahun 2025, pengungkapan kasus TPPO dan perlindungan perempuan dan anak, ada 16 kasus untuk TPPO dan 77 kasus untuk PPA. Sudah ada 34 tersangka TPPO, 29 tindak pidana PPA," ucapnya.

 

Salah satu kasus yang menonjol adalah perdagangan anak ke salah satu suku yang ada di Indonesia. Polda Metro Jaya mengembalikan anak yang dijual tersebut kepada keluarganya.

"Beberapa kasus menonjol kami informasikan, kami ambil tiga contoh kasus menonjol. Pertama eksploitasi anak di Jakbar. Korban diimingi pekerjaan namun pelaksanaannya korban dipekerjakan dan dieksploitasi secara seksual," tuturnya.

Polda Metro Jaya juga maksimal melaksanakan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Angka restorative justice 2025 berjumlah 93 perkara atau meningkat 3,91 persen dibandingkan 2024.

"Mudah-mudahan ke depan (restorative justice) menjadi salah satu harapan baru di dalam proses penegakan hukum sehingga ini akan diperoleh penegakan hukum yang proporsional dan lebih baik, baik itu secara kemanfaatan, keadilan maupun kepastian hukum akan dirasakan masyarakat di Ibu Kota," ucap Iman.
 

Topik Menarik