KBRI London Adukan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris Usai Seret Bendera Indonesia

KBRI London Adukan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris Usai Seret Bendera Indonesia

Nasional | okezone | Selasa, 23 Desember 2025 - 18:36
share

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia buka suara terkait aksi viral bintang film dewasa Tia Emma Billinger, yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, yang menyeret bendera Indonesia di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Aksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KBRI London.

Direktur Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo atau akrab disapa Yoyok, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025. Setelah mengetahui peristiwa itu, KBRI London segera berkoordinasi dengan otoritas setempat di Inggris.

"Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada 15 Desember 2025 serta beredarnya konten terkait di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat," ujar Yoyok, Selasa (23/12/2025).

Selain itu, Yoyok menyebutkan, bahwa KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri Inggris. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

"Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ungkapnya.

 

Sebagai informasi, kasus ini juga menjadi perhatian publik setelah muncul keresahan masyarakat terkait aktivitas Tia Emma Billinger (TEB) bersama belasan warga negara asing (WNA) lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali.

TEB bersama belasan WNA diamankan Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025 atas dugaan pembuatan konten pornografi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan gawai, meski ditemukan sejumlah video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan.

Dalam peristiwa tersebut, Bonnie Blue diamankan bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel TEB tidak memenuhi unsur pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Pornografi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.

Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan TEB dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Topik Menarik