Siapa Pemilik Roti O yang Viral Menolak Pembayaran Uang Tunai? Ini Sosoknya

Siapa Pemilik Roti O yang Viral Menolak Pembayaran Uang Tunai? Ini Sosoknya

Ekonomi | okezone | Senin, 22 Desember 2025 - 12:01
share

JAKARTA - Siapa pemilik Roti O yang viral menolak pembayaran tunai? Ini sosoknya. Roti O mendadak viral usai menolak pembayaran dari seorang nenek saat hendak membeli roti.

Kejadian ini viral di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi di gerai toko roti Roti O karena hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS, bukan uang tunai. Padahal nenek tersebut membayarnya pakai uang Rupiah.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mencoba membantu nenek yang tidak punya dan belum paham cara menggunakan metode pembayaran digital, QRIS.

Namun, pegawai toko roti tersebut menyatakan bahwa mereka hanya bisa menerima pembayaran melalui QRIS, sehingga transaksi tunai oleh nenek tidak dilayani. 

Usai viral, manajemen Roti O buka suara. Manajemen Roti O meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka beralasan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberi kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia.

Lalu siapa pemilik Roti O? Berikut ulasannya:

 

Banyak yang mengira artis Dude Harlino adalah pemilik Roti O, padahal Dude Harlino hanyalah brand ambassador atau duta/model brand yang telah ditugaskan untuk mempromosikan Roti O. 

Roti O merupakan merek roti asli Indonesia. Pemilik Roti O adalah PT Sebastian Citra Indonesia, sebuah perusahaan penyedia makanan dan minuman. Perusahaan ini didirikan pada 23 Mei 2012 dan pertama kali membuka gerai Roti O di Stasiun Jakarta Kota.

PT Sebastian Citra Indonesia juga memiliki fasilitas pergudangan di Daan Mogot, Jakarta Barat, dan memiliki kantor cabang di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Gerai Roti O tidak hanya dapat ditemui di pusat-pusat keramaian tengah kota, tetapi juga di bandara hingga stasiun. Kabarnya penempatan di bandara dan stasiun ini adalah salah satu strategi pemasaran dari perusahaan untuk membedakan Roti O dengan kompetitor lainnya. 

Penjelasan Bank Indonesia soal Pembayaran Nontunai

Melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya," tulis BI.

Menurut BI, di Indonesia, transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. 

"Bank Indonesia terus mendorong pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal," tulisnya.

 

Sementara itu, dalam akun Instagram BI tersebut juga menampilkan video penjelasan dari Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta yang mengatakan, sistem pembayaran di Indonesia ada dua pilihan, transaksi keuangan tunai dan non tunai.

"Bisa tunai, bisa non tunai. Jadi masyarakat punya pilihan gitu ya," katanya.

Masyarakat memiliki pilihan tergantung kenyamanan masing-masing, hal ini juga berlaku bagi pedagang yang memiliki pilihan sesuai dengan kenyamanannya. "Tetapi yang diterima tetap Rupiah," tegasnya.

Dirinya punya menjelaskan soal sistem pembayaran QRIS. “QRIS hanya kanal, tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit tapi yang dipakai tetap rupiah,” kata Filianingsih dalam unggahan Instagram @bank_indonesia.

Dia menegaskan, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran. "Nah, jadi yang diatur itu adalah penggunaan Rupiah dalam transaksi di Indonesia. Jadi enggak boleh pakai mata uang lain. Jadi yang harus dipakai itu adalah mata uang Rupiah," katanya.

"Jadi, ingat ya sobat, mau tunai ataupun non tunai tetap Rupiah mata uangnya," tulis caption video tersebut.
 

Topik Menarik