Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

Ekonomi | okezone | Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:07
share

JAKARTA — Kendaraan hibah atas pemberian atau peralihan kepemilikan sering menimbulkan pertanyaan, apakah pemilik baru perlu mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan lebih rinci mengenai peraturan BBNKB untuk kendaraan hibah terbaru di Provinsi DKI Jakarta.

Ia mengatakan, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. 

“Perpindahan ini dapat terjadi karena transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, maupun pemberian hibah. Dengan kata lain, setiap perubahan kepemilikan pada prinsipnya memunculkan kewajiban BBNKB,” ujarnya.

Aturan Baru: Hibah Kendaraan Bebas BBNKB

Morris menyebut, per 5 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, kendaraan yang diterima melalui hibah dibebaskan dari BBNKB selama bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.

Penerapannya:

1. Jika kendaraan hibah menjadi kendaraan kedua atau lebih (seken/bekas), maka BBNKB tidak dikenakan.
2. Pembebasan ini berlaku untuk seluruh bentuk hibah, baik antar anggota keluarga maupun hibah dari pihak lain.
“Kebijakan ini hadir untuk menyederhanakan proses administrasi kepemilikan kendaraan dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang menerima kendaraan tanpa transaksi pembelian,” tuturnya.

Alasan Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BBNKB

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembebasan tersebut dengan beberapa pertimbangan, di antaranya:

1. Memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan hibah.
2. Mengadaptasi aturan perpajakan daerah agar lebih tepat sasaran.
3. Menghapus potensi beban pajak berganda untuk kendaraan yang bukan hasil transaksi jual beli.

Dengan demikian, lanjut Morris, kendaraan hibah dapat dialihkan kepemilikannya tanpa pungutan BBNKB, selama tidak termasuk kategori kendaraan penyerahan pertama.

Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Kendaraan Hibah

Morris menyatakan, walaupun bebas dari BBNKB, proses balik nama tetap berlaku. Beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

1. Identitas pemberi dan penerima hibah

2. STNK dan BPKB kendaraan

3. Surat pernyataan hibah atau akta hibah

4. Hasil cek fisik kendaraan

5. Dokumen administrasi lainnya sesuai prosedur di kantor Samsat

“Dalam proses pembayaran, komponen BBNKB tidak akan dihitung apabila kendaraan hibah bukan penyerahan  pertama. Namun, tunggakan PKB sebelumnya tetap harus diselesaikan sebelum balik nama diproses,” ucapnya.

Keringanan Ekstra dengan Bebas Sanksi PKB dan BBNKB

Morris mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga memberikan ekstra kemudahan bagi wajib pajak. 

“Mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan ini diberikan otomatis, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.

Program ini, imbuhnya, menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak atau mengurus balik nama kendaraan bekas, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat layanan pajak yang transparan, efisien, dan ramah masyarakat.

Topik Menarik