Pajak Daerah dan Retribusi, Begini Cara Keduanya Mendukung Pembangunan Jakarta
JAKARTA - Pembangunan infrastruktur dan optimalisasi pelayanan publik di sebuah daerah, termasuk di Ibu Kota, sangat bergantung pada kekuatan kas daerah. Selama ini, masyarakat umum mengetahui bahwa pendapatan daerah utamanya bersumber dari pajak daerah.
Namun, perlu dicatat bahwa kas daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diperkuat oleh penerimaan dari retribusi daerah. Kedua instrumen ini merupakan motor penggerak finansial yang sangat penting.
Meskipun sama-sama merupakan pungutan wajib dari masyarakat, sejatinya terdapat perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi daerah.
Perbedaan ini mencakup banyak aspek, mulai dari sifat pungutannya, tujuan pemungutan, hingga manfaat spesifik yang diterima langsung oleh warga. Memahami perbedaan keduanya adalah kunci untuk mengupas tuntas sumber dana yang membiayai wajah kota Jakarta.
Mengenal Pajak dan Retribusi Daerah
1. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung.
Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
2. Retribusi Daerah
Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.
Contoh retribusi daerah meliputi:
- Retribusi terminal
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah
Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.
Perbedaan Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak dan retribusi daerah keduanya diatur dalam dasar hukum yang sama, yaitu UU No.1 Tahun 2022 dan Perda No.1 Tahun 2024. Sementara untuk perbedaannya, di antaranya:
- Sifat Pungutan
Sifat pungutan pada pajak daerah merupakan wajib tanpa imbalan langsung, namun untuk retribusi daerah bersifat wajib dengan imbalan langsung.
- Tujuan Penggunaan
Pajak daerah digunakan untuk pembiayaan umum yang ada di daerah. Sedangkan, retribusi daerah bertujuan untuk membiayai penyediaan jasa atau izin.
- Contoh Bentuk Pajak dan Retribusi Daerah
- Pajak Daerah: PKB, PBB-P2, Pajak Restoran
- Retribusi Daerah: Retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi IMB
Dua Sumber untuk Kesejahteraan Warga
Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki tujuan yang sama: meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, dana yang terkumpul digunakan untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan transportasi, mendukung pendidikan, hingga memperkuat program kesehatan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota,” tuturnya.
Dengan kepatuhan warga, Jakarta dapat tumbuh menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Karena setiap rupiah yang dibayarkan, kembali lagi untuk kepentingan bersama.










