Kenaikan UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker: Menggembirakan Pekerja

Kenaikan UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker: Menggembirakan Pekerja

Ekonomi | okezone | Selasa, 16 Desember 2025 - 12:03
share

JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto.

“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau enggak besok ditandatangani. Setelah itu nanti saya umumkan, Insya Allah,” ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menaker menegaskan bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Dia mencontohkan berbagai kebijakan yang telah ditempuh Pemerintah selama setahun terakhir sebagai bentuk keberpihakan kepada para pekerja.

"Tahun lalu upah 6,5, ada Bantuan Hari Raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60, untuk 60 gaji selama 6 bulan," sebutnya.

Menaker mengungkapkan bahwa Pemerintah juga berkomitmen menjalankan amanah Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya dengan memberdayakan peran Dewan Pengupahan Daerah secara lebih aktif.

Selain itu, penetapan UMP 2026 juga akan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan upah yang lebih adil dan relevan dengan kondisi daerah.

"Di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak," kata Menaker.

“Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insya Allah akan menggembirakan teman-teman para pekerja,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

"Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah" kata Wamenaker Afriansyah Noor.

Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

"Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan," kata Wamenaker.
 

Topik Menarik