Hukuman Diperberat saat Banding, Nikita Mirzani Mengaku Bakal Berjuang hingga Titik Akhir
JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani resmi mengajukan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar imbas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Upaya itu diajukan Nikita melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Desember 2025.
Galih menegaskan bahwa upaya ini diambil murni permintaan Nikita Mirzani sebagai terpidana kasus tersebut.
"Dia minta diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir. Kalau dirasa belum mencerminkan rasa keadilan yang baik dan benar sesuai dengan fakta yang ada, dia tetap akan berjuang. Seperti itu," ucap Galih usai pengajuan kasasi.
Galih Rakasiwi kemudian menyinggung sikap optimistis Nikita. Meski kini tengah menjalani masa hukuman, ibu tiga anak itu yakin memenangkan kasasi tersebut.
"Ya kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia optimis 100 persen. Makanya sekarang mengajukan lagi upaya hukum kasasi kan. Kita sudah diskusi, kita sudah bicara sebelumnya juga, ada dia masukan-masukan dan lain sebagainya, dan dia meminta kita untuk ajukan kasasi, ya kita ajukan kasasi," ujar Galih.
"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir upaya hukumnya. Karena dirasa untuk kasus ini kan belum mencapai rasa keadilan kan. Belum mencapai sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Makanya tetap akan diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir. Seperti itu," sambung dia.
Terakhir, Galih mengabarkan bahwa kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat. Ia juga berharap hasil kasasi cepat dikeluarkan oleh pihak pengadilan.
"Alhamdulillah Nikita sehat, baik-baik aja. Tadi saya sempat ketemu," pungkasnya.




