5 Fakta Pelaku Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka

5 Fakta Pelaku Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka

Nasional | okezone | Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:30
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap pelaku pengeroyokan mata elang (matel) atau debt collector di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis 11 Desember 2025. Pelakunya ternyata anggota kepolisian.

Kedua matel itu sebelumnya dikeroyok hingga tewas. Kemudian, kawanan Matel diduga balas dendam kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan melakukan aksi perusakan dan pembakaran warung dan kendaraan di TMP Kalibata.

Insiden ini berawal ada seorang pengendara motor melintas diberhentikan debt collector. Kemudian, ada pengguna mobil di belakangnya membantu pengendara motor.

Dengan sporadis pengguna mobil itu langsung memukul debt collector tersebut. Ada sekitar 4-5 orang yang melakukan pengeroyokan.

Berikut fakta-fakta penetapan tersangka pengeroyokan matel:

1. Sebanyak Enam Polisi Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang matel berinisial MET dan NAT di TMP Kalibata.

"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2025.

2. Identitas Tersangka

Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

3. Para Tersangka Dijerat Pasal 170 KUHP

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP. Di mana, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

4. Tak Pandang Bulu

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus kriminal tanpa pandang bulu.

"Polri menegaskan proses penyidikan ini masih berjalan secara simulan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dibackup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri. Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," katanya.

5. Para Tersangka Bakal Disidang Etik

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, keenam anggota Polri yang melakukan dugaan pengeroyokan terhadap dua orang matel hingga tewas bakal disidang etik pekan depan.

"Rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai mekanisme yang ada, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujarnya, Jumat.

Topik Menarik