DPR Desak Menhut Ungkap 12 Perusahaan Perusak Hutan Penyebab Banjir Besar di Sumatera
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, meminta Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, untuk membuka identitas 12 perusahaan yang diduga merusak hutan hingga menyebabkan banjir di tiga provinsi di Sumatera. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat kegiatan usaha tersebut telah memicu bencana besar yang menelan banyak korban jiwa.
“Ini masalah bencana sebagai isu serius yang memengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan harus segera mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,” tegas Firman, Jumat (12/12/2025).
Ia mendorong agar pengusutan terhadap perusahaan yang terlibat dilakukan secara tuntas dan transparan. Firman juga menekankan bahwa perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Bencana yang telah menelan banyak korban ini harus diusut tuntas penyebabnya sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Meski demikian, Firman berharap proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak-pihak kecil, tetapi juga mencakup pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Dengan begitu, ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh pada peraturan dan peduli terhadap lingkungan.
“Tak hanya itu, langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi para korban bencana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan berjanji akan menginvestigasi ‘biang kerok’ terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera. Saat ini, tim penegakan hukum Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatra Utara.
Menhut menjelaskan bahwa penegak hukum (Gakkum) Kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, yang melibatkan 12 perusahaan di Sumut. Ia memastikan penegakan hukum terhadap para pihak tersebut akan segera dilakukan.










