Ini Bedanya Pengurusan PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan

Ini Bedanya Pengurusan PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan

Ekonomi | okezone | Kamis, 11 Desember 2025 - 08:04
share

JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah rutinitas tahunan yang tak terhindarkan. Namun, tak jarang masyarakat masih bingung membedakan antara pembayaran PKB tahunan yang praktis dan PKB lima tahunan yang membutuhkan prosedur lebih lengkap. Memahami perbedaan fundamental ini adalah kunci untuk menjaga status administrasi kendaraan tetap aktif dan sah secara hukum.

PKB Tahunan: Validasi Singkat Masa Berlaku STNK

PKB tahunan adalah proses administrasi berkala yang harus diselesaikan setiap satu tahun sekali. Proses ini relatif cepat dan berfokus pada validasi legalitas kendaraan di jalan raya.

Secara umum, dalam proses tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk:

- Membayar PKB Pokok: Melunasi besaran pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan.

- Membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Kontribusi wajib untuk Jasa Raharja.

- Pengesahan STNK: Proses ini memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk satu tahun ke depan.

Kenyamanan menjadi fokus dalam layanan tahunan. Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran, mulai dari aplikasi seluler seperti SIGNAL, gerai Samsat, hingga layanan drive-thru yang dikembangkan di berbagai wilayah, memungkinkan proses yang cepat dan efisien.

PKB Lima Tahunan: Cek Fisik, STNK Baru, dan Ganti Pelat

Berbeda dengan proses tahunan yang hanya fokus pada pengesahan, PKB lima tahunan adalah prosedur yang lebih menyeluruh dan krusial. Proses ini wajib dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memperbarui secara total identitas kendaraan.

Beberapa prosedur yang wajib dijalankan dalam proses lima tahunan meliputi:

1. Cek Fisik Kendaraan: Verifikasi langsung antara kondisi fisik kendaraan (nomor rangka dan nomor mesin) dengan data yang tercatat di dokumen kepemilikan.

2. Pembayaran PKB: Melunasi kewajiban pajak seperti biasa.

3. Penerbitan STNK Baru: Menerbitkan STNK dengan masa berlaku baru, yakni untuk lima tahun ke depan.

4. Penggantian Pelat Nomor (TNKB): Mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang juga memiliki masa berlaku lima tahun.

Karena adanya kewajiban Cek Fisik, seluruh proses lima tahunan ini hanya dapat dilayani di kantor Samsat Induk. Proses ini penting sebagai langkah penertiban administrasi dan memastikan bahwa kendaraan yang terdaftar benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.

Penertiban Administrasi sebagai Tujuan Utama

Pembagian antara proses tahunan dan lima tahunan ini memiliki tujuan administrasi yang jelas. Pembayaran tahunan menjamin kewajiban pajak tetap terpenuhi agar kendaraan sah digunakan di jalan. Sementara itu, proses lima tahunan bertindak sebagai verifikasi ulang identitas kendaraan secara menyeluruh yang memastikan data registrasi seperti nomor rangka dan mesin tetap akurat dan mutakhir.

Pemahaman akan perbedaan ini sangat vital, memungkinkan pemilik kendaraan mempersiapkan dokumen, biaya, dan waktu luang dengan lebih baik, terutama untuk prosedur lima tahunan yang memakan waktu lebih lama.

Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya melalui kebijakan fiskal yang berpihak.

Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas keringanan berupa pembebasan sanksi administratif (denda) atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Seluruh sanksi administratif akan terhapus secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan khusus," ujar Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Fasilitas istimewa ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi seluruh wajib pajak di wilayah DKI Jakarta untuk kembali tertib administrasi kendaraan tanpa harus terbebani denda tambahan. Hal ini menegaskan upaya Pemprov untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah dan inklusif.

Topik Menarik