Nadiem Makarim Segera Diadili, Kejagung Dinilai Bidik Perbuatan Melawan Hukum
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin 8 Desember 2025. Nadiem pun bakal segera diadili di persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selain Nadiem, tiga berkas tersangka lainnya juga dilimpahkan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Hari ini (Senin, red) penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuningsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua Tim JPU, Roy Riady.
Pengamat hukum Suparji Achmad menilai Kejagung tidak akan berhenti pada persoalan ketidaksesuaian spesifikasi laptop Chromebook untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, penegak hukum tengah membidik unsur pidana yang jauh lebih substansial.
Dalam penanganan perkara yang menyeret Nadiem, penyidik Kejagung diyakini telah memiliki rangkaian alat bukti. Bahkan, bukti tersebut tidak hanya terkait spesifikasi laptop, tetapi juga menunjukkan adanya tindakan melawan hukum, dugaan memperkaya pihak tertentu atau korporasi, merugikan keuangan negara, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini pasti sudah diperhitungkan semua saat proses penyelidikan dan penyidikan, hingga mereka berani melimpahkan ke pengadilan negeri,” kata Suparji dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/12/2025).
Keputusan Kejagung membawa perkara ini ke meja hijau, kata Suparji, mencerminkan keyakinan jaksa atas kemampuan mereka membuktikan dakwaan. “Bagaimana meyakinkan hakim kalau jaksa sendiri tidak yakin,” tegasnya.
Ia juga menanggapi munculnya pembelaan dari berbagai pihak. Hal semacam itu, kata Suparji, tidak akan berdampak besar terhadap jalannya perkara.
“Efek yang signifikan ya hasil sidang di pengadilan. Sejauh mana jaksa bisa membuktikan dakwaannya, dan bagaimana penasihat hukum bisa membuktikan pembelaannya,” katanya.










