Baru Beli Kendaraan? Ini Cara Cepat Urus BBNKB di Jakarta

Baru Beli Kendaraan? Ini Cara Cepat Urus BBNKB di Jakarta

Ekonomi | okezone | Senin, 8 Desember 2025 - 10:31
share

JAKARTA  — Membeli kendaraan baru tidak hanya soal memilih tipe dan warna. Ada sejumlah urusan administratif yang perlu diselesaikan sebelum kendaraan bisa sah digunakan di jalan raya. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, salah satu yang wajib dipenuhi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pungutan atas peralihan kepemilikan kendaraan dari pabrikan atau dealer kepada pemilik pertama. 

Meski terdengar rumit, prosesnya cukup mudah jika mengikuti alur berikut:

1. Siapkan Dokumen Dasar

Sebelum menuju Samsat, pastikan seluruh dokumen sudah siap. Berkas yang diperlukan antara lain seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, faktur pembelian dari dealer, formulir pengajuan BBNKB, surat pengantar atau rekomendasi dari dealer, dan bukti pembayaran kendaraan.

Biasanya, dealer sudah menyiapkan sebagian besar dokumen tersebut. Pemilik kendaraan hanya perlu mengecek kembali kelengkapan dan memastikan datanya benar.

2. Lanjut ke Samsat untuk Proses Administratif

Dengan berkas lengkap, pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat. Tahapannya mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, cek fisik kendaraan (nomor mesin dan rangka), hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB. Cek fisik menjadi langkah penting untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.

3. Bayar BBNKB di Loket Samsat

Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran BBNKB dapat diselesaikan melalui loket pembayaran Samsat Induk. Simpan bukti bayar karena akan digunakan saat pengambilan STNK dan pelat nomor.

Khusus di DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan untuk kepemilikan kendaraan pertama. Kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenai BBNKB, sesuai aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

4. Ambil STNK dan TNKB

Begitu seluruh proses selesai, pemilik akan mendapat jadwal pengambilan STNK dan pelat nomor. Setelah kedua dokumen ini diterima, kendaraan pun sudah resmi dapat digunakan.

“Tidak hanya bagi pemilik kendaraan baru, masyarakat yang memiliki kendaraan lama juga diimbau untuk memastikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap dipenuhi. Bagi yang masih memiliki tunggakan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melunasinya,” kata Morris Danny.

Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tengah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan, untuk PKB dan BBNKB. 

Fasilitas ini berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

“Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menyediakan layanan perpajakan yang lebih mudah, adil, dan membantu masyarakat kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban,” ujarnya.

Topik Menarik