Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Weda Bay
JAKARTA - Satgas Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara, pada Jumat 5 Desember 2025.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MY ditangkap setelah kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran, dan 4 pack serbuk nikel murni. Barang tersebut dibawa melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay – Manado.
"Pelaku kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait, sementara bahan mineral yang disita akan diteliti lebih mendalam," ungkap Perwira Penerangan (Pen) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kolonel Marinir Yustinus Rudiman, Sabtu (6/12/2025).
Bandara khusus PT IWIP yang beroperasi sejak 2019 ini, sempat dievaluasi pemerintah karena belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib ada di fasilitas penerbangan yang melayani mobilitas orang dan barang.
Sejak 29 November 2025, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara ini, yang terdiri dari unsur Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Karantina Kesehatan, BMKG, AirNav Indonesia, dan Avsec.
Kehadiran Satgas Terpadu bertujuan memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara yang memiliki aktivitas tinggi, termasuk akses tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mencegah kegiatan ilegal. Satgas Terpadu menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh aktivitas penerbangan di Bandara Weda Bay berjalan sesuai hukum yang berlaku.










