Parah! Baru Bebas Bersyarat, Lansia di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun

Parah! Baru Bebas Bersyarat, Lansia di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun

Berita Utama | okezone | Jum'at, 10 Oktober 2025 - 13:48
share

JAKARTA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku, seorang lansia berinisial HSW (63), ternyata merupakan residivis kasus serupa yang saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat.

“Yang bersangkutan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat untuk kasus yang sama, dengan vonis awal 10 tahun. Bebas bersyarat seharusnya selesai Desember 2025,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, Jumat (10/10/2025).

 

Kasus ini terbongkar setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku viral di media sosial. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 3 Oktober 2025.

 

Yatmini menjelaskan, aksi bejat tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di lingkungan sebuah sekolah PAUD di Cakung. Saat itu, korban AMF baru pulang sekolah dan tengah menunggu jemputan.

Pelaku yang berada di lokasi untuk menjemput cucunya, kemudian mendekati korban dan membujuknya dengan iming-iming es krim. Korban pun diajak berkeliling menggunakan sepeda motor, dan di perjalanan itulah pelaku melakukan aksi cabulnya.

“Korban ditaruh di atas jok motor di bagian depan. Dalam perjalanan, korban diraba, diciumi, dan tersangka juga berusaha memasukkan tangannya ke bagian tubuh korban,” ungkap Yatmini.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku 15 tahun penjara, dan dapat ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis.

Topik Menarik