Duh! Ustadz Das’ad Latif Kaget Uang Pembangunan Masjid Tak Bisa Ditarik, Ternyata Rekeningnya Diblokir PPATK
MAKASSAR — Pendakwah kondang Ustadz Das’ad Latif mengaku kaget saat hendak menarik uang untuk pembangunan masjid. Pasalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik karena ikut diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Alasannya, karena tidak aktif dalam waktu tiga bulan. Padahal, uang tersebut akan digunakan untuk biaya pembangunan masjid miliknya.
Peristiwa itu pun diunggah Ustadz Das’ad Latif di media sosial miliknya, akun TikTok @dasadlatifofficial, Kamis 7 Agustus 2025. Dalam video yang diunggah itu, Ustadz Das’ad menceritakan rekeningnya yang tiba-tiba diblokir oleh PPATK. Awalnya, ia datang ke bank pemerintah untuk menarik uang keperluan pembangunan masjid miliknya.
“Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” kata Ustadz Das’ad, dikutip Jumat (8/8/2025).
Ustadz Das’ad mengaku bingung mengapa rekeningnya diblokir. Padahal, setahu dia, negara selalu mengajak masyarakat untuk gemar menabung. Bahkan, menurutnya, negara terus mengiklankan kampanye gemar menabung.
“Tapi kenapa diblokir? Namanya menabung, ya disimpan duitnya. Kalau tidak disimpan, diambil terus, bolak-balik, lebih baik disimpan di dompet. Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir. Mudah-mudahan ini hanya terjadi pada diri saya, tidak pada masyarakat yang jauh lebih kecil dari saya,” keluhnya.
Namun demikian, ia menyadari niat pemblokiran rekening tersebut mungkin baik. Namun, sang ustadz mengkritisi caranya yang tidak elegan.
“Saya berharap pemerintah membuat keputusan yang betul-betul elegan, tidak meresahkan masyarakat dan tidak menyusahkan rakyat kecil,” ujarnya.
Ustadz Das’ad berpesan kepada para pejabat terkait agar betul-betul mengambil kebijakan untuk kemaslahatan umat. Menurutnya, seorang pejabat negara harus bisa benar-benar melayani masyarakat dengan baik.
“Apa gunanya kalian sekolah tinggi-tinggi ke luar negeri, digaji oleh negara, yang bekerja mengelola keuangan masyarakat, lalu uang masyarakat ini, kebijakannya justru melahirkan keresahan dan menyusahkan masyarakat,” bebernya.
Diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan.
Upaya ini dinilai sebagai langkah perlindungan terhadap rekening nasabah agar hak dan kepentingannya tetap terlindungi.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, mencontohkan salah satu temuan PPATK adalah rekening dormant yang menjadi target kejahatan tanpa sepengetahuan atau kesadaran pemiliknya.
Misalnya, untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” kata Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.










