KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR Senilai Rp17 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka dari unsur penyelenggara negara. Namun, identitasnya belum diungkapkan.
"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah buka suara soal perkara yang tengah diusut KPK. Menurutnya, kasus yang diusut itu kasus lama.
Siti menyebut, KPK mengusut kasus yang terjadi pada 2019-2021 yang berkaitan dengan Sekretariat Jenderal MPR. Oleh karena itu, dia memastikan tak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu,” ujar Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).
Menurut Siti, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah diserahkan kepada KPK. MPR menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siti.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” katanya.