Divonis 3 Tahun Penjara, Ibunda Ronald Tannur: Saya Menerima

Divonis 3 Tahun Penjara, Ibunda Ronald Tannur: Saya Menerima

Nasional | okezone | Rabu, 18 Juni 2025 - 18:04
share

JAKARTA - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menyuap hakim agar memvonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Saudara diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh undang-undang," kata Rosihan Juhriah Rangkuti ke Meirizka usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025). 

"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka. 

Kendati begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. 

"Penuntut umum apa sikapnya?" tanya Hakim Rosihan ke jaksa. 

"Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir," jawab jaksa. 

 

Selain divonis tiga tahun penjara, Meirizka juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara.

Diketahui, Meirizka didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur. 

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Meirizka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang. 

JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo. Kemudian, uang tunai SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah. 

Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.

Topik Menarik