Saling Lapor Korban dan Dokter Pelaku Terduga Pelecehan Seksual, Ini Reaksi Polisi
MALANG - Wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di Malang, QAR diperiksa balik usai dilaporkan dokter yang diduga sebagai pelaku. QAR menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota atas laporan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan, pemeriksaan terhadap QAR usai kepolisian menerima laporan dari dokter AYP atas unggahan di media sosial. QAR mengunggah konten menjadi korban pelecehan seksual oknum dokter di rumah sakit (RS) swasta.
"Benar, Satreskrim Polresta Malang melakukan pemeriksaan ke saudara QAR, terkait tindak lanjut pengaduan saudara AY. Pengaduannya tindak pidana pencemaran nama baik," kata Yudi Risdiyanto, saat ditemui di Polresta Malang, Rabu (18/6/2025).
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 3 jam, dengan materi pertanyaan dilayangkan penyidik terkait unggahan QAR di Instagram pribadinya. Unggahan itu membuat dokter AYP merasa nama baiknya dicemarkan.
"Pertanyaan dari penyidik terkait pengaduan tentang pencemaran nama baik. Pertanyaan sekitar tentang kebenaran, apakah unggahan QAR menurut atau menilai merugikan dari AY," ungkap Yudi kembali.
Sejauh ini kepolisian saling menerima laporan dari dokter AYP yang diduga melakukan pelecehan seksual dan QAR korban pelecehan seksual saat menjadi pasien dokter AYP di Rumah Sakit (RS) Persada, Kota Malang, pada 27 September 2022 lalu. Tapi apakah laporan balik dari dokter AYP itu akan diproses ke penyidikan, Polresta Malang masih mendalaminya.
"Kami Polresta Malang tetap melayani apapun yang dilaporkan terkait pengaduan dari masyarakat. Nantinya dipelajari, apakah pelaporan itu memang terdapat tindak pidana. Otomatis kalau terdapat tindak pidana, ya kita lakukan proses hukum sesuai prosedur," paparnya.
Di sisi lain, Satria Manda Adi Marwan selaku kuasa hukum dari QAR menyayangkan, pemeriksaan kliennya dari laporan terduga pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AYP. Menurutnya, sesuai peraturan yang ada, seharusnya korban pelecehan seksual tidak diperbolehkan dilakukan pemeriksaan, ketika proses penyidikan kasusnya berjalan sebagaimana Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tim Rescue Damkar Palangkaraya Evakuasi Kunci Mobil Tertinggal di Dalam Kendaraan Terkunci
"QAR merupakan korban dari tindak pidana kekerasan seksual, yang mana dia juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban. Jadi sudah jelas untuk di Pasal 10 Undang-undang saksi dan korban, yang beritikad baik tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," ujar Satria Manda Adi Marwan.
Ia pun sudah bersurat ke Polresta Malang Kota terkait permintaan penundaan atau penghentian sementara, penyelidikan dugaan pencemaran nama baik menjerat korban pelecehan seksual QAR hingga kasusnya memiliki ketetapan hukum atau incraht.
"Kami sudah bersurat kepada pimpinan Polresta Malang kota, untuk kemudian menghentikan sementara atau menangguhkan sementara, panggilan ini sampai kemudian ada putusan yang incraht, karena itu sesuai dengan pasal 10," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, QAR diperiksa sejak Rabu pagi (18/6/2025) sekitar pukul 09.45 WIB di Polresta Malang Kota. Ia diperiksa atas laporan dari dokter AYP, mengenai unggahan tuduhan pelecehan seksual di Instagram QAR, pada April 2025 lalu.
Cegah Gangguan Kamtibmas Saat Arus Balik Idul Adha, Ditsamapta Patroli di Terminal dan Bandara
Kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter rumah sakit swasta di Malang itu terungkap, akibat unggahan seorang terduga korban di media sosial (medsos). Dari unggahan itu terungkap kronologi korban berinisial QAR (31) diduga dilecehkan oleh Dokter berinisial AYP.
Perlakuan itu diterimanya ketika QAR menjalani rawat inap pada 26 - 28 September 2022 di RS Persada Malang. QAR sendiri sudah laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat 18 April 2025 lalu didampingi tim kuasa hukumnya.
Sementara korban kedua yakni ADE (30) juga ikut berbicara dan muncul, kemudian melaporkan kejadian itu ke PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Selasa (22/4/2025). Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota sedang menangani laporan dari kedua wanita itu, terkait tuduhan pelecehan seksual ke AYP.
Dokter AYP sendiri pasca mencuatnya kasus ini sudah mengajukan pengunduran diri, sesaat sebelum dipecat oleh manajemen rumah sakit. Saat ini setidaknya ada lima orang saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.