Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Ini Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Ini Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi | okezone | Rabu, 18 Juni 2025 - 06:06
share

JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli masih dalam tahap verifikasi akhir oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta ditargetkan menjadi penerima bantuan ini.

Bantuan akan disalurkan sekaligus dalam satu tahap melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, serta melalui PosPay di kantor pos. Sementara itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 320 ribu pekerja telah diusulkan sebagai calon penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat.

“Kalau data yang memenuhi syarat kurang lebih seluruh DIY 320 ribu (pekerja), tapi setelah itu kita kirim ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk verifikasi akhir,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto.

Menurutnya, para pekerja yang terdaftar adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

1. Cara Cek Status Penerima BSU:

 

1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan nomor rekening bank

3. Pastikan data benar, lalu klik "Lanjutkan"

4. Lihat notifikasi status Anda

Jenis Notifikasi Status:

* Belum memenuhi syarat

* Diminta melengkapi rekening

* Sedang diverifikasi

* Dana telah dicairkan

Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada Juni 2025, namun hingga pertengahan bulan ini belum ada dana yang cair karena verifikasi masih berlangsung di tingkat pusat. Rudi menambahkan, banyak pekerja datang langsung ke kantor, menghubungi call center, hingga mengakses aplikasi JMO yang sempat mengalami gangguan karena lonjakan pengguna.

2. Syarat Penerima BSU 2025:

* WNI dengan NIK valid

* Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025

* Gaji maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi)

* Tidak menerima bansos PKH

* Bukan ASN, TNI, atau Polri

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat hanya mengakses informasi resmi dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan tidak mempercayai informasi yang beredar di luar saluran resmi.

Baca selengkapnya: Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Topik Menarik