Anaknya Jadi Tersangka Demo May Day, Ibunda: Saya Izinkan Dia Belajar Cinta Indonesia
JAKARTA - Jorgiana Augustine, salah satu warga sipil yang ikut demo dalam aksi May Day 1 Mei 2025 silam ditetapkan sebagai tersangka. Orangtua Jorgiana, Herlina angkat bicara terkait perkara yang menyeret anaknya.
Herlina turut mendampingi anaknya ke Bareskrim Polri bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) untuk melaporkan anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan hingga penganiayaan. Herlina menyebut salah satu anggota polisi justru memprovokasi dengan sentimen melecehkan.
"Seharusnya demo ini, polisi mengamankan terhadap provokator. Bukan mereka dituduh sebagai provokator, dikata-katai, atau mereka dilecehkan dengan kata-kata yang tidak pantas," ujar Herlina di Mabes Polri, Senin (16/6/2025).
Herlina menyebut massa aksi termasuk anaknya justru berjuang untuk Indonesia dalam aksi demonstrasi. Bahkan, dirinya mengizinkan anaknya untuk turun dalam aksi tersebut.
"Anakku diajarkan untuk turun ke lapangan dan saya izinkan untuk belajar mencintai Indonesia," ungkap Herlina.
Herlina berharap ini merupakan tindakan sewenang-wenang terakhir yang dilakukan oleh kepolisian. Ia berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Sebagai informasi, Sebanyak 13 orang pedemo aksi dalam hari buruh Internasional atau May Day yang digelar di Gedung DPR RI diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan lantaran belasan orang tersebut diduga akan melakukan tindakan provokatif.
"Sebanyak 13 orang diamankan di bawah flyover Senayan dan sekitarnya karena membawa petasan yang berpotensi digunakan untuk tindakan provokatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis 1 Mei 2025.
Mereka yang diamankan diantaranya 12 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Sebelum diamankan, kata Ade, mereka melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol, yang membahayakan keselamatan pengendara.