Bocah 11 Tahun Dilecehkan Pegawai Minimarket Usai Diiming-imingi Voucher Game Online
JAKARTA - Bocah 11 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pegawai minimarket di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Minggu 15 Juni 2025 kemarin. Polisi pun telah menangkap pelaku yang berinisial A (23).
Adapun, modus pelaku agar bisa melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban akan memberikan voucher game online secara gratis. Namun voucher itu akan diberikan jika korban mau ikut bersama pelaku ke kamar mandi minimarket.
"Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin Rabiin, Senin (16/6/2025).
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.
Viral Vonis Hakim PN Curup: Pelaku Aniaya Pelajar sampai Lumpuh Hanya Dihukum Bersihkan Masjid!
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban trauma dan merasa ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya. Korban pun langsung memberanikan diri untuk menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya.
"Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.