3 Fakta 509 Kantor Cabang Bank Tutup hingga Ancaman PHK Massal

3 Fakta 509 Kantor Cabang Bank Tutup hingga Ancaman PHK Massal

Ekonomi | okezone | Senin, 16 Juni 2025 - 12:07
share

JAKARTA - Ratusan kantor cabang bank tutup. Penutupan kantor cabang bank ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat tren penurunan jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai hal ini merupakan bagian dari strategi bisnis industri perbankan dalam merespons perubahan perilaku nasabah dan perkembangan teknologi digital.

“Penurunan jumlah cabang dilakukan atas keputusan bisnis masing-masing bank, seiring adopsi teknologi informasi yang semakin masif,” ujar Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Mei 2025, Senin (16/6/2025).

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta penutupan kantor cabang bank di Indonesia.

1. Kantor Cabang Bank Tutup

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK, jumlah kantor bank umum tercatat dalam tren penurunan dari waktu ke waktu.

Pada Maret 2024, total kantor bank umum berjumlah 24.243 unit. Jumlah kantor bank umum semakin menyusut di mana data terakhir per Maret 2025 tercatat sebanyak 23.734 unit. Artinya, jumlah kantor dari seluruh bank di Indonesia telah berkurang 509 unit dalam setahun.

Bank milik negara atau Himbara menjadi bank yang paling banyak mengurangi kantor fisik dalam satu tahun terakhir. Sebanyak 275 kantor ditutup, dari 12.391 unit per Maret 2024 menjadi 12.116 per Maret 2025.

Selanjutnya, bank swasta telah menutup kantor fisik sebanyak 187 unit, dari 7.789 unit per Maret 2024 menjadi 7.602 per Maret 2025. Bank Pembangunan Daerah (BPD) menutup 47 kantor fisik, dari 4.044 unit per Maret 2024 menjadi 3.997 unit per Maret 2025. Sedangkan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri tetap berjumlah 19 unit.

 

2. Penyebab Kantor Cabang Bank Tutup

Menurut OJK, perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara digital mendorong kebutuhan kantor fisik menjadi berkurang.

Kondisi ini dinilai berdampak pada efisiensi operasional, sejalan dengan percepatan adopsi teknologi digital di sektor keuangan.

“Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif,” kata Dian.

3. Potensi PHK Massal

Terkait dampak tenaga kerja, OJK menegaskan bahwa industri perbankan telah mengantisipasi penyesuaian ini melalui program pelatihan ulang (retraining) dan relokasi pegawai ke unit bisnis yang relevan.

“Hingga saat ini, potensi PHK massal tidak menjadi isu besar karena prosesnya tetap sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan kompensasi yang layak,” ungkap Dian.

Topik Menarik