Pemerintah Belum Tentukan Nasib Empat Pulau Jadi Milik Aceh atau Sumut

Pemerintah Belum Tentukan Nasib Empat Pulau Jadi Milik Aceh atau Sumut

Berita Utama | okezone | Senin, 16 Juni 2025 - 02:10
share

JAKARTA - Pemerintah Pusat terus berupaya merumuskan penyelesaian terbaik terkait empat pulau masik ke Aceh atau Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kementerian terkait, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada.

"Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

 

Lebih lanjut Yusril menambahkan, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.

Sebab, pada masa lalu undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.

Namun terkait ketidakjelasan itu, Pemerintah Pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas itu. Tidak jarang juga Pemerintah Pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah.

Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri. Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan.

 

Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikannya. Namun sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu.

"Pemerintah Pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara," ujarnya.

"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," sambungnya.

 

Ia menambahkan, pemberian kode pulau-pulau tersebut yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

"Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya,"tutup Yusril.

Topik Menarik