Keluarga Minta Oknum TNI Pelaku Tembak Polisi di Lampung Dihukum Mati
PALEMBANG - Oditur Pengadilan Militer I-04 Palembang mendakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
Oditur Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang dalam persidangan pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, pada Rabu 11 Juni 2025.
Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, menyuarakan harapannya agar Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah dijatuhi hukuman mati oleh Hakim, atas aksi penembakan yang menewaskan suaminya tersebut.
"Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain," ujar Nia, Sabtu (14/6/2025).
Kopda Bazarsyah duduk di kursi pesakitan atas kasus penembakan yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, yang diduga berada di bawah pengawasan terdakwa.
Dalam insiden tersebut, tiga polisi tewas ditembak oleh Kopda Bazarsyah, antara lain AKP Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi dakwaan dari oditur militer yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Penerapan Pasal 340 sudah sangat tepat. Ini bukan spontan, tapi jelas direncanakan. Terdakwa membawa senjata api laras panjang sebelum kejadian," ungkap Putri.
Dalam dokumen dakwaan, oditur menyebutkan adanya dugaan aliran uang dari praktik sabung ayam kepada sejumlah oknum aparat. Namun, Putri membantah keras bahwa kliennya, AKP Lusiyanto, turut menerima uang dari praktik ilegal tersebut.
"Kapolsek tidak terlibat. Masa iya cuma diberi Rp100 ribu untuk izin sabung ayam? Fokus utama kita adalah perbuatan terdakwa yang merenggut nyawa tiga polisi," tegas dia.
Putri menerangkan, posisi Kapolsek saat itu tidak berada di lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat pemberian uang terkait sabung ayam.
Proses hukum terhadap Kopda Bazarsyah akan terus berlanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 16 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang akan dihadirkan oleh pihak oditur militer.
Putri menyatakan, siap menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas duduk perkara, terutama guna membuktikan bahwa AKP Anumerta Lusiyanto tidak terlibat dalam praktik sabung ayam maupun transaksi uang.
"Kami akan hadirkan saksi lain untuk memperkuat bahwa Kapolsek tidak berada di lokasi saat dugaan permintaan izin itu terjadi," pungkasnya.