Pembakar Rumah Istri di Pesanggrahan Menjadi Tersangka

Pembakar Rumah Istri di Pesanggrahan Menjadi Tersangka

Terkini | okezone | Jum'at, 13 Juni 2025 - 11:35
share

JAKARTA - Polisi menangkap pria bernama Hanafi, pembakar rumah istrinya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Hanafi kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

"Tersangka diamankan anggota Reskrim Polsek Pesanggrahan pada 10 Juni kemarin di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam pada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Pembakaran rumah itu berawal saat pelaku datang ke rumah istrinya, S untuk mengantarkan bubur dan uang jajan ke anaknya pada Kamis, 5 Juni 2025. Pelaku ditegur oleh istri yang telah pisah ranjang itu. Teguran membuat pelaku curiga korban membawa lelaki lain ke rumahnya.

"Sempat ditegur korban dengan kata-kata, ngapain lo datang ke sini. Tersangka diam saja dan kembali pulang," tuturnya.

Pelaku yang semakin curiga mendatangi rumah istrinya lagi dan melihat ada teman perempuan korban tengah tertidur di kasur. Pelaku dan teman perempuan istrinya itu lalu terlibat cekcok. Pelaku lantas pergi ke warung jamu meminum alkohol.

"Setelah itu, pelaku kembali ke rumah istrinya dengan membawa korek api dan meminta anaknya menelepon ibunya. Tersangka bilang akan lapor ke Ketua RT, tapi korban menjawab tidak takut, membuat tersangka emosi dan melakukan pembakaran di rumah," jelasnya.

Dia menambahkan, api yang membesar membuat warga panik dan menghubungi petugas Damkar. Pasca kejadian, pelaku sempat kabur meski akhirnya diamankan polisi.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Topik Menarik