Ketagihan Judi Online, Eks Karyawati Cantik Bank Jambi Kuras Uang Nasabah hingga Rp7,1 M

Ketagihan Judi Online, Eks Karyawati Cantik Bank Jambi Kuras Uang Nasabah hingga Rp7,1 M

Terkini | okezone | Selasa, 3 Juni 2025 - 13:45
share

JAMBI - Mantan analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) dibekuk Tim Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Ia menguras uang tabungan nasabah hingga miliaran rupiah.

Ironisnya, uang miliaran hasil dari penggelapan milik nasabah digunakan pelaku untuk judi online (judol). "Untuk jumlah korban mencapai 25 orang nasabah. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp7,1 miliar," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (3/6/2025).

Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana. Padahal, uang nasabah yang ditarik tidak ada persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening.

Menurutnya, tersangka nekat memanfaatkan aksesnya sebagai analis kredit. Lantaran dipercaya, tersangka dengan mudah menarik dana dari puluhan rekening korban dengan slip palsu. "Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil penggelapan dari bank tersebut digunakan untuk judi online," katanya.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap aksi tersangka dilakukan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. "Korbannya selain nasabah juga ada satu yayasan. Bila dihitung kerugian dari 25 nasabah ditaksir mencapai lebih dari Rp7,1 miliar," imbuhnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka yang sudah menggunakan baju oranye harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

RS terancam hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp200 miliar.

Topik Menarik