Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Koordinasi dengan Dewan Pers
JAKARTA - Polisi masih mengusut kasus laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat ini, polisi melakukan koordinasi dengan Dewan Pers terkait barang bukti video untuk penilaian kebenaran sebagai bagian dari produk jurnalistik.
“Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers ya terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman. Apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan jadi proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5/2025).
Ade Ary menegaskan, kasus laporan tudingan ijazah palsu itu masih terus berjalan. Dia mengatakan, saat ini masih proses klarifikasi terhadap saksi-saksi.
“Proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan masih berjalan update-nya,” ujar dia.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.